KPU Kab Gianyar Ajukan Dua Rancangan Penataan Dapil
Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Bali menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPRD Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasil dari kegiatan ini, KPU Kab Gianyar akan mengajukan dua rancangan dapil yaitu untuk lima daerah pemilihan serta rancangan untuk tujuh daerah pemilihan.
“Jadi kita di Kabupaten Gianyar akan mengajukan dua rancangan dapil lima dan tujuh. Terkait dengan lima dapil, mengacu pada PKPU Nomor 16 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Kota dalam pemilihan umum,” ujar Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Sabtu (10/2/2018).
Uji publik dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Devisi Gianyar Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, AA Istri Agung Darmawati, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, Kasubag Hukum, I Nyoman Antara, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas I Wayan Nopi Suryanto, Kasubag Program dan Data I Wayan Arka Mambal, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Dra. Melgia Carolina Van Harling serta dihadiri Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, Kesbangpol Kabupaten Gianyar, fraksi DPRD Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar, MMDP Kabupaten Gianyar, FKUB Kabupaten Gianyar, Forum Kepala Desa, Lurah, Prebekel Kabupaten Gianyar, Perwakilan Parpol calon peserta Pemilu 2019, dan anggota Pokja penataan Dapil dan penyusunan alokasi kursi pemilu 2019, Sabtu, 10 Februari 2018 di Desa Lebih, Kabupaten Gianyar.
“Dalam kegiatan ini banyak masukan yang disampaikan, baik berupa saran dan usul kepada kita di KPU Kabupaten Gianyar berkaitan dengan rencana daerah pemilihan,” tambah Suguna.
Suguna berharap, apapun keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI, berkaitan dengan daerah pemilihan adalah yang terbaik dan akan dilaksanakan. Menurut dia KPU Kab Gianyar sebagai pelaksana bisa memahami dan mengerti dengan penetapan oleh KPU RI. “Apa yang menjadi landasan UU dan apa yang menjadi tujuan yang dituangkan kedalam peraturan KPU oleh KPU RI. itu menjadi sub subtansi manakala mereka akan melakukan penetapan daerah pemilihan lanjut Suguna.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, mmelihat pelaksanaan uji publik dan tangapan terhadap penataan daerah pemilih dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gianyar berjalan dengan baik dan lancar. Dengan melibatkan partai politik dan tokoh terkait di Kabupaten Gianyar keputusan yang diambil dapat mewakili harapan bersama. “Tentunya pertimbangan-pertimbangan baik terkait kesetaraan dan keadilan itu juga menjadi pertimbangkan. Juga data DAK2 yang telah disampaikan oleh Mendagri nantinya bisa dibahas bersama untuk nantinya kita sampaikan ke KPU RI,” ucapnya. (aga/mc/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 926 kali